Kejagung baru-baru ini menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya atas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Sebagaimana dikutip oleh Abdul Qohar dari Antara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk kasus korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ibu Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024), dia menyatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.”
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa MW menghubungi LR, yang juga merupakan pengacara tersangka dalam kasus tersebut, dan meminta LR menjadi pengacara Ronald Tannur untuk membelanya.
Dia mengatakan, “Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah.”
Sementara itu, MW diketahui bertemu dengan LR untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald Tannur sebanyak dua kali: satu kali di kafe pada 4 Oktober 2023 dan dua kali di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Menurutnya, “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan bahwa langkah-langkah yang telah diambil telah dilakukan.”
Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Suap Hakim
Menurut Antara, ibu Ronald Tannur terlibat dalam kasus suap karena MW dan LR setuju untuk membayar biaya pengurusan kasus Ronald Tannur agar kasus tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, LR meminta Zarof Ricar (ZR) untuk diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan memeriksa kasus Ronald Tannur.
LR juga setuju dengan terdakwa MW bahwa biaya pengurusan kasus Ronald berasal dari MW dan MW akan menggantikannya di kemudian hari jika LR mengeluarkan biaya untuk pengurusan kasus tersebut.
“LR selalu meminta persetujuan tersangka MW untuk setiap permintaan dana, dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan kasus Ronald Tannur agar kasus Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.
Meirizka Widjaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Meirizka Widjaja (MW) telah menyerahkan uang secara bertahap kepada LR senilai Rp 1,5 miliar selama pengurusan kasus tersebut.
Selanjutnya, LR juga menalangi sebagian dari biaya perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar hingga total Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut, menurut LR.
Menurut keterangan LR, uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Berdasarkan tindakannya, tersangka MW didakwa menurut Pasal ke-18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP). atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 Huruf A.
Tersangka MW telah ditahan selama dua puluh hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia adalah tersangka kelima dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.