Desember 2024 di Jakarta akan menjadi bulan yang penuh makna karena merayakan Hari Raya Natal pada Rabu, 25 Desember 2024, dengan libur nasional dan cuti bersama.
Untuk tahun 2024, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat surat keputusan bersama yang menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
“Pada 2024, pemerintah telah memutuskan 27 hari libur,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Liburan tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Tujuan dari penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini adalah untuk memberikan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan bisnis. Selain itu, ini juga berfungsi sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah yang akan membuat rencana kerja yang lebih lanjut.
Jadwal Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal