Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. dari 2015–2022, artis Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang. Suaminya sendiri, Harvey Moeis, adalah terdakwa.
Sandra Dewi telah dihubungi untuk menjadi saksi dalam persidangan, menurut Harris Arthur, kuasa hukum Harvey Moeis.
“Tetapi informasi dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di PN Jakpus (PN Jakpus),” kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah pada hari Kamis, 10 Oktober 2024.
Di Jakarta, Selasa (8/10/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, “Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi.”
Diketahui bahwa, dalam kasus korupsi komoditas timah, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memanggil saksi pada 10 Oktober 2024. Meskipun ada “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia”, PN Jakpus tetap menjalankan agenda sidang mereka.
Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Sebelum ini, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah. Selain itu, dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dan didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey memilih untuk tidak mengajukan keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Ini dimulai ketika Harvey Moeis diberi kesempatan untuk berbicara dengan tim kuasa hukumnya sebagai tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Setelah percakapan singkat dengan majelis hakim, dia menyatakan bahwa dia tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Saat berpidato di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Harvey Moeis mengatakan, “Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi.”
Oleh karena itu, hakim melanjutkan sidang pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, untuk memeriksa saksi.
Hakim Ketua menyatakan bahwa sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum.
Jaksa mendakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, atas kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dari tanggal 28 Mei
Dakwaan Terhadap Harvey Moeis
Dalam dakwaan, Harvey dan Direktur Utama Refined Bangka Tin Suparta meminta tiga perusahaan untuk membayar biaya pengamanan sebesar USD500 hingga USD750 per ton.
Jaksa menyatakan, “Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.”
Harvey sendiri yang memulai kerja sama sewa alat prosesing untuk pengelolaan smelter timah swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP), termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk. Dia bahkan bertanggung jawab untuk memperpanjang lima perusahaan tersebut ke PT Timah, Tbk.
Jaksa menyatakan, “Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk mengenai sewa smelter swasta hingga harga sewa smelter disetujui tanpa studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam.”
Kelima perusahaan dapat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah setelah mencapai kesepakatan dengan PT Timah Tbk.
Dengan penerbitan surat tersebut, kelima perusahaan tersebut diberi izin untuk membeli biji timah dari smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Dia juga memperkaya dirinya dengan uang panas sebesar Rp420 miliar, beberapa di mana mengalir ke istrinya, Sandra Dewi, untuk membeli barang mewah.
Di antaranya adalah delapan puluh delapan tas mewah dari merek Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, dan Louis Vuitton. Kemudian ada perhiasan yang dibeli sebanyak 141.
Oleh karena itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.